BisnisManado.com, Manado – Pemerintah Kota Manado menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.824.264, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.590.858. Keputusan ini disampaikan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, pada Rabu (18/12/2024), usai rapat dewan pengupahan kota Manado.
“Semoga UMK ini bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Manado,” ujar Andrei. Ia menambahkan bahwa besaran UMK ini lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang dipatok pada Rp3.775.425.
Pekerja di Manado menyambut hangat kenaikan tersebut. Alfred, salah seorang pekerja, mengungkapkan kebahagiaannya. “Senang sih, karena gaji naik. Sudah hampir empat tahun belakangan kenaikannya seret, bahkan saat Covid-19 sempat tidak naik sama sekali,” kata Alfred, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Tribunmanado.co.id
Joula, pekerja lainnya, juga menyebut kenaikan ini sudah seharusnya terjadi mengingat pemulihan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. “Kami harap perusahaan benar-benar mematuhi aturan ini. Harus ada pengawasan ketat dari pemerintah,” tegas Joula.
Para pekerja juga meminta agar dinas terkait memastikan pelaksanaan UMK ini berjalan sesuai aturan. Perusahaan yang melanggar diharapkan diberi sanksi tegas. “Tanpa pengawasan, kenaikan ini hanya akan jadi keputusan di atas kertas,” imbuh Alfred.
Andrei Angouw berharap kenaikan UMK dapat mendorong kerjasama yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar keputusan ini benar-benar diterapkan oleh semua perusahaan di Kota Manado.
Dengan kenaikan ini, para pekerja berharap kesejahteraan mereka dapat meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di Manado.
(*/bim)
Tinggalkan Balasan