BisnisManado.com, Manado – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang kebijakan baru terkait penghapusan piutang macet (hapus tagih) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan pada tanggal 5 November 2024 lalu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban utangnya kepada lembaga perbankan.
Tapi masih banyak masyarakat yang pelum paham dan binggung tentang aturan Penghapusan Piutang Macet UMKM menurut PP nomor 47 2024 ini. Berikut penjelasan singkatnya BRI Regional Office (RO) Manado :
PP ini mencakup sejumlah ketentuan penting mengenai kriteria debitur yang berhak mendapatkan penghapusan piutang. Debitur yang memenuhi kriteria berikut dapat menikmati kebijakan ini:
- Debitur UMKM yang telah dihapusbuku oleh bank, dengan syarat penghapusan buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
- Piutang yang telah dihapusbukukan oleh bank selama 5 tahun, dihitung sejak PP ini disahkan pada 5 November 2024, atau maksimal 5 November 2019.
- Nilai pokok piutang yang dihapus tidak lebih dari Rp 500 juta per debitur.
- Piutang tersebut bukan kredit yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit.
- Piutang yang dihapus bukan berasal dari program pemerintah yang masih berjalan.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak mencakup beberapa jenis kredit tertentu, di antaranya:
* Kredit Mikro yang dihapusbuku setelah 5 November 2019.
* Kredit Mikro yang masih aktif atau berada dalam status intracomptable.
* Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih dalam program atau berstatus aktif.
BRI RO menegaskan pula bahwa debitur yang tidak memenuhi ketentuan di atas tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan adanya PP ini, diharapkan sektor UMKM yang terdampak oleh piutang macet dapat bangkit kembali, serta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha mereka tanpa terhambat oleh beban utang yang menumpuk.
Untuk informasi lebih lengkap, PP no. 47 tahun 2024 dapat diunduh pada link dibawah ini.
(bim)
Tinggalkan Balasan