BisnisManado.com – Kehadiran debt collector sering menjadi kekhawatiran bagi nasabah yang kesulitan membayar kewajiban utangnya. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penagihan utang oleh debt collector memang diizinkan, tetapi dengan syarat ketat yang mengutamakan norma hukum dan kepatutan di masyarakat.
Dalam aturan tersebut, Pasal 62 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan harus memastikan penagihan dilakukan tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat konsumen atau tempat lain sesuai persetujuan, pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan khusus.
Dikutip dari CNBC, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam membayar utang. “Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki kepada CNBC.
Bagi nasabah yang menghadapi kesulitan keuangan, Kiki menganjurkan untuk segera mengajukan restrukturisasi utang kepada lembaga keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait restrukturisasi tetap menjadi kewenangan perusahaan keuangan. “Tapi daripada dicari-cari, mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang sengaja tidak membayar utang dengan itikad buruk. “OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.
Dengan mematuhi aturan dan menunjukkan itikad baik, konsumen dapat menghindari interaksi yang tidak diinginkan dengan debt collector sekaligus menjaga reputasi keuangan mereka. (*)
- ancaman
- debt collector
- Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi
- OJK
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pasal 62
- Penagihan
- POJK 22 Tahun 2023
- tanpa intimidasi
- tindakan yang mempermalukan konsumen
- Tips
- Tips Agar Terhindar dari Debt Collector
Tinggalkan Balasan