BisnisManado.com, Manado – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan regulasi baru yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk tidak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual. Langkah ini menjadi bagian dari pengimplementasian sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa salah satu fitur unggulan dalam sistem Coretax adalah layanan pre-populated data untuk SPT. Dengan fitur ini, data wajib pajak yang tercatat oleh pihak ketiga—seperti bukti potong dan bukti pungut pajak—akan otomatis terisi dalam form SPT. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan mengonfirmasi data tersebut, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
“Coretax memungkinkan data pajak yang relevan langsung tersaji dalam SPT Tahunan. Wajib pajak cukup melakukan verifikasi, mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan,” ujar Suryo (11/11) dikutip dari CNBC.
Selain itu, DJP juga akan menetapkan kriteria khusus bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan SPT, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti yang berstatus Non-Efektif (NE), akan dibebaskan dari kewajiban ini.
Pemberlakuan sistem Coretax ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Sebelumnya, aturan mengenai pengecualian wajib pajak yang tidak wajib melapor SPT sudah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
– Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan. (bim)
Tinggalkan Balasan