BisnisManado.com, Manado – Mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
Kebijakan baru ini diterapkan setelah melalui uji coba di tujuh daerah, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target 98 persen kepesertaan JKN pada 2024, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM.
Syarat Membuat SIM Baru
1. Formulir Pendaftaran SIM
– Formulir ini dapat diperoleh di kantor pelayanan SIM atau melalui situs resmi.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
– Bukti pemohon telah mengikuti pelatihan mengemudi resmi.
4. Surat Verifikasi Kompetensi Mengemudi
– Dokumen ini diberikan setelah lulus uji kompetensi.
5. Surat Izin Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus tenaga kerja asing).
6. Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani
– Tes kesehatan ini harus diperoleh dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
7. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
– Kartu BPJS atau sertifikat kepesertaan yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM Lama – Bukti kepemilikan SIM yang sudah dimiliki dan masa berlaku hampir habis.
2. KTP
– Kartu identitas yang masih berlaku sebagai bukti diri.
3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani – Tes kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan.
4. Hasil Tes Psikologi
– Tes ini wajib dilakukan untuk memastikan kesehatan mental pengendara.
5. Pasfoto dengan Latar Belakang Biru
– Pasfoto terbaru yang sesuai dengan ketentuan kepolisian.
6. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
– Kartu atau sertifikat kepesertaan BPJS yang masih berlaku.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
SIM Baru:
SIM C: Rp 100.000
SIM A: Rp 120.000
SIM A Umum: Rp 120.000
SIM BI/Umum: Rp 120.000
SIM BII/Umum: Rp 120.000
SIM D: Rp 50.000
SIM Perpanjangan:
SIM C: Rp 75.000
SIM A: Rp 80.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM BI/Umum: Rp 80.000
SIM BII/Umum: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, memperluas cakupan perlindungan kesehatan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan kesehatan, para pemegang SIM diharapkan lebih siap menghadapi risiko kesehatan di masa depan. (bim)
Tinggalkan Balasan