BisnisManado.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara ilegal. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.

Pernyataan ini muncul setelah adanya pihak yang mengaku sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal IWO, yaitu Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari, tanpa dasar kewenangan yang sah. Menurut Dwi, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki legitimasi. Mereka juga tidak memegang mandat jabatan resmi dari IWO yang sah.

Dwi Christianto menekankan pentingnya pencegahan agar tindakan ilegal ini tidak menimbulkan akibat hukum yang merugikan. “Kami meminta kepada semua pihak untuk mendukung langkah kami dalam mensikapi tegas dan melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.

Menurut Dwi, tindakan yang dilakukan oleh Yudhistira dan Dyah merusak nama baik IWO dan dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Oleh karena itu, Dwi menyampaikan beberapa poin penting dalam pernyataannya, salah satunya adalah bahwa IWO tetap utuh dan solid, tidak ada perpecahan dalam organisasi.

Selain itu, Dwi menegaskan bahwa kepengurusan yang sah tidak pernah menunjuk atau mengangkat kepengurusan lain dalam bentuk apapun. “Situasi saat ini menunjukkan ada oknum yang mengaku sebagai pengurus IWO tanpa dasar dan kewenangan yang sah,” jelasnya.

Dwi juga mengklarifikasi bahwa kepengurusan IWO saat ini masih sah dan diakui berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023. “Kami memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” katanya.

Lebih lanjut, Dwi mengimbau semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan IWO. “Kami meminta agar tidak ada yang mendukung atau berkontribusi terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari,” tegasnya.

Dwi juga meminta semua pihak untuk ikut aktif dalam mencegah dan memberikan perlindungan hukum agar keutuhan dan ketertiban organisasi IWO tetap terjaga. “IWO adalah bagian dari wadah profesi dan aset bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dwi mengajak semua pihak untuk mengunjungi website resmi IWO untuk informasi lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang cermat terhadap pihak yang mengaku sebagai pengurus ilegal. “Langkah hukum yang tepat sangat diperlukan untuk menghadapi tindakan ilegal ini,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut tentang IWO, publik dapat mengunjungi situs resmi di https://iwopusat.or.id/. (rls/bim)