Bisnismanado.com, Manado – PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) tampaknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan mereka membayar kerugian kepada Tommy Andrean Soetrisno.
Tiga bulan telah berlalu sejak putusan tersebut dikeluarkan, namun hingga kini perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang dikeluarkan pada 4 Maret 2024, memerintahkan PT Dharma Utomo Megah untuk membayar kekurangan upah sebesar Rp 562.500.000 kepada Tommy Andrean Soetrisno. Keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun PT Dharma Utomo Megah belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhinya.
CEO PT Dharma Utomo Megah, drg. Eddy Suharso saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti Pengacara kami yang akan menjawab dan memberi keterangan semuanya,” tanpa menyebutkan nama pengacaranya.

(Foto : Istimewa)
Raymond Christophorus, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang mewakili Tommy Andrean Soetrisno, telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado.
“Selaku kuasa hukum Tommy Andrean Soetrisno kami telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado,” kata Raymond (11/6/2022).
Permohonan ini diajukan setelah pihaknya tidak mendapat respon positif dari PT Dharma Utomo Megah terkait permintaan pembayaran secara sukarela.
Situasi ini menunjukkan bahwa PT Dharma Utomo Megah belum menunjukkan keseriusan dalam menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan seakan kebal Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Manado. (bim)
Tinggalkan Balasan