BisnisManado.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan regulasi untuk membuka akses spektrum frekuensi 1,4 GHz, yang dirancang guna mendukung layanan fixed broadband berbiaya terjangkau dengan kecepatan hingga 100 Mbps. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas konektivitas digital yang merata, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni, menyampaikan bahwa proses lelang spektrum saat ini masih menunggu penyelesaian regulasi kunci dari Komdigi. Dua regulasi utama yang sedang difinalisasi adalah Peraturan Menteri (PM) tentang penggunaan spektrum 1,4 GHz dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) terkait standarisasi perangkat untuk Broadband Wireless Access (BWA).
“Untuk pelaksanaan lelang, kami masih menunggu penetapan PM dan RKM oleh Ibu Menteri. Setelah itu, akan disusun RKM terkait harga dasar serta dokumen seleksi untuk peserta lelang,” ujar Wayan, dikutip dari pernyataannya pada 9 April 2025 di CNBC Indonesia (12/4).
Menurutnya, jika seluruh proses regulasi berjalan sesuai jadwal, lelang spektrum dapat dimulai pada bulan Mei 2025. Ia belum memberikan rincian terkait jumlah atau identitas perusahaan yang akan berpartisipasi, namun menegaskan bahwa lelang akan terbuka bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
Spektrum 1,4 GHz yang dialokasikan sebesar 80 MHz ini dirancang untuk mendukung layanan broadband tetap melalui perangkat seperti modem dan router tanpa nomor seluler. Teknologi ini menjadi alternatif strategis bagi daerah yang belum tersentuh jaringan fiber optik, serta sebagai solusi untuk mempercepat penetrasi internet berkecepatan tinggi dengan tarif antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan.
Inisiatif ini selaras dengan agenda transformasi digital nasional dan ambisi pemerintah untuk menjadikan internet cepat sebagai layanan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
(bim)









Tinggalkan Balasan