BisnisManado.com, Jakarta – Rencana implementasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari kalangan pelaku usaha kecil dan akademisi.

Salah satu poin dalam regulasi yang menuai kritik adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dinilai dapat menekan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak hanya menggerus pendapatan, namun juga berpotensi menggulung usaha para pedagang kecil.
“Kami sejak awal menolak tegas PP Kesehatan dan aturan teknisnya dalam Rancangan Permenkes karena memberatkan membatasi gerak pedagang. Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial ,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip dari Detik. (10/4/2025).

(Istimewa)

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi nasional. Ia menilai, usaha mikro yang selama ini mandiri justru terancam eksistensinya karena tekanan regulasi. “Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat. Kalau masih ada dorongan peraturan eksesif ini, pedagang yang selama ini kerja mandiri, tidak merepotkan pemerintah, kok justru mau dimatikan keberlangsungan usahanya?” terang Anang.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya, Firre An Suprapto, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi kesehatan. Menurutnya, meskipun ada dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh WHO, Indonesia tidak serta-merta dapat mengadopsinya secara menyeluruh.
“Kemenkes sebagai inisiator yang mendorong penerapan peraturan tersebut harus berkaca bahwa Indonesia belum meratifikasi FCTC sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum atau peraturan perundangan nasional. Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya,” ujar Firre.

Firre juga menekankan bahwa penyusunan kebijakan harus mengacu pada prinsip perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, yang menjamin integrasi dan sinergi antar berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
“Termasuk terkait peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan (Lex superiori derogat legi inferiori). Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda,” pungkas Firre.

Dengan tekanan dari pelaku usaha dan pengingat dari akademisi, pembahasan R-Permenkes ke depan diharapkan bisa lebih inklusif dan mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

(Bim)