BisnisManado.com, Jakarta – Coldplay, grup musik asal Inggris, merasakan kemudahan dengan adanya visa jenis baru, yaitu “Music and Art Visa,” yang diluncurkan pada September 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa kedatangan Coldplay menjadi momentum ideal untuk memperkenalkan jenis visa baru Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia destinasi kegiatan internasional yang diperhitungkan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan kebijakan music and art visa dengan persyaratan yang ringkas dan proses pengajuan secara online,” ujar Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023).

Sekarang, artis internasional yang akan menggelar konser di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat pengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan karena artis asing hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

“Kegiatan grup band atau penyanyi asing di Indonesia tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal. SKCK juga tidak berlaku di luar negeri, sehingga tidak diperlukan dalam persyaratan. Permohonan music and art visa dapat diajukan langsung oleh penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” tambah Silmy.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan kru mereka terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

“Kami mendukung Indonesia sebagai destinasi wisata musik dan seni. Dengan semakin banyaknya turis datang untuk menonton konser, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi keindahan alam dan keunikan budaya Indonesia, mendatangkan devisa tanpa perlu pergi ke luar negeri,” pungkasnya. (rls)